Pasaribu

Pasaribu
Jumat, 20 Juni 2025, 09:46 WIB
Last Updated 2025-06-20T02:46:25Z
GerebekPolisiSianțar

Miliki Sabu 1.63 Gram Polres Pematangsianțar Amankan RH di Jalan Toba

Pria inisial RH (24) tersangka kasus Narkoba beserta bukti di Polres Pematangsiantar. Selasa 17 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang pria yang membawa Narkoba.


Pria itu berinisial RH (24) supir taxi online warga Jalan Perbatasan Perumahan Bunda Mas Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


RH ditangkap pada Selasa 17 Juni 2025 lalu sore sekira pukul 18.15 WIB karena membawa Narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,63 Gram.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersebut di Jalan Toba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.


Awalnya diperoleh informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH sedang didalam mobil Agya warna hitam dipinggir Jalan Toba tersebut.


Petugas mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 1,63 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna hijau yang dijatuhkan tersangka RH menggunakan tangan kanannya dari dalam mobil ke aspal serta uang Rp 315.000. 


Diinterogasi tersangka RH mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial J yang beralamat di Kota Medan. 


Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki- laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HPnya pun tidak aktif.


Lalu tersangka RH beserta barang bukti termasuk mobil Agya warna hitam diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.


"Tersangka RH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan memper sangkakan sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi