![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial ESH (37) di Polres Pematangsiantar Rabu 11 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki- laki inisial ESH (37) warga Jalan Darusalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 11 Juni 2025 malam sekira pukul 22.45 WIB.
ESH ditangkap dari pinggir jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
"Awalnya diperoleh informasi masyarakat," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba katanya kemudian bergerak dan berhasil menangkap ESH yang sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu batu tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0,72 Gram dibalut tisu dari atas tanah disamping tersangka.
Kemudian 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka ESH mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak aktif.
Lalu tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi