![]() |
Tersangka bersama barang bukti. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
KN alias D (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena menyimpan Narkotika jenis Sabu Bruto 2,99 Gram dirumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Jumat 13 Juni 2025 malam sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan itu kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian meringkus tersangka KN alias D dirumahnya.
Dari rumahnya di amankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Jenis Sabu Bruto 2,99 Gram dan 6 buah plastik kosong dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp250.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik di atas meja, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari atas meja makan serta 1 HP infinix dari atas lemari kamar.
KN alias D mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial R.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial R tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak aktif.
Lalu tersangka KN alias D beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka KN alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," pungkas AKP Jonni.
KN kemudian diroses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi