![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial SAAP alias L alias F (43) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 23 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus SAAP alias L alias F pemilik Narkotika jenis Sabu Bruto 4,22 Gram.
Pemuda 43 tahun warga Afd C Tobasari, Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun ini di tangkap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin 23 Juni 2025 malam sekira pukul 23.50 WIB.
Ia ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
"Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 23 Juni 2025 malam sekira pukul 23.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka inisial SAAP dipinggir jalan Sutomo Depan Paradep Taxi.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 4,22 Gram di dalam kotak putih di dalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.
Diinterogasi tersangka SAAP alias L alias F mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial F yang beralamat di Kota Medan.
"Tersangka SAAP alias L alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi