![]() |
AKBP Sah Udur Sitinjak saat diwawancarai sejumlah wartawan di Polres Pematangsiantar, Senin 28 Juli 2025. (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang Diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medan. Senin 28 Juli 2025 sore.
Julham Situmorang Diboyong dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Kadishub Kota Pematangsiantar itu sempat menghebohkan publik usai mengunggah pernyataan kontroversial melalui akun Facebook pribadinya, pada Senin 28 Juli 2025 dini hari.
Dalam Narasi yang diunggah, Kadishub menuding Kanit Tipikor, IPDA Lizar Hamdani meminta uang sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Kapolres Pematangsianțar Sah Udur Sitinjak ditemui sejumlah wartawan, membenarkan berkas tersangka Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar dinyatakan lengkap.
"Sudah P21 oleh kejaksaan," ujar Kapolres Sah Udur didampingi Kasat Reskrim AKP sandi dan Kanit Tipikor Ipda Hamdani saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) siang.
Diketahui, kasus yang menjerat Julham Situmorang, bermula dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung, pada tahun 2024 lalu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi