SMSI

SMSI
Kamis, 03 Juli 2025, 10:34 WIB
Last Updated 2025-07-03T05:17:10Z
DairiKejaksaan NegeriKorupsi

Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan PDS Senilai 1,4 M

Direktur PT. Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman menggunakan rompi orange. (Foto/Istimewa).

Dairi -  nduma.id


Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) dalam Penggunaan Anggaran Dana Corona Virus Diseases (Covid) Tahun Anggaran 2020 senilai 1,4 Miliar lebih di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Rabu, 2 Juli 2025.


Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni, Lilis Dian Prihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan pada saat itu, dan Direktur PT. Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman, selaku pihak yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada proyek pengadaan tersebut.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Dairi, Gerry Gultom mengatakan bahwa pihaknya menetapkan kedua tersangka pada 2 Juli 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : KEP-02/L.2.20/Fd. 1/07/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor : Kep-03/L.2.20/Fd. 1/07/2025.


"Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka," kata Gerry Gultom.


Pada kedua tersangka juga langsung dilakukan penahanan.


"Kejaksaan Negeri Dairi telah mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka atas nama L.D.P berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-02/L.2.20/Fd. 1/07/2025 dan C.H berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-03/L.2.20/Fd. 1/07/2025," terang Gerry.


Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan PDS tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi sebesar Rp. 1.463.000.000,-

 

Menurut Gerry, berdasarkan perhitungan ahli keuangan, keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 592.050.000,-


Gerry juga menyampaikan bahwa modus yang dilakukan yakni para tersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan pengadaan, dan bilik Plasma Portable Decontamination Station tidak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.


"Para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tersebut," ungkapnya.


"Penahanan terhadap tersangka L.D.P dan tersangka C.H adalah untuk kepentingan penyidikan. Berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegas Kasi Intel Kejari Dairi itu.

 

Terhadap kedua tersangka dilakukan Penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Sidikalang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juli 2025.


Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah :


Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Terpisah, sumber di lapangan menyebutkan, Lilis dijemput pihak Kejaksaan dari kediamannya di Sidikalang sekitar pukul 17:00 WIB.


"Lilis sudah diangkat barusan lae. Anggaran covid 2020. PPK Dinkes. Baru diangkat langsung dari rumahnya. Jam 5 tadi lae. Di depanku dibawa. Di Samping RSU rumahnya," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi