![]() |
| Lokasi tangkahan galian C di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. (Foto/Fajar). |
Dairi - nduma.id
Budi Tarigan, Kepala Desa Gunung Tua bantah informasi terkait kepemilikan usaha penambangan galian C ilegal yang ada di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Katanya usaha galian C yang berada di Desa Harapan itu bukanlah miliknya.
Budi menanggapi hal itu usai sebelumnya dirinya diinformasikan dan diberitakan memiliki usaha ilegal.
"Tangkahan galian C itu bukan milik saya. Yang diberitakan itu tidak benar," kata Kepala Desa Gunung Tua, Budi Tarigan.
Pantauan di lapangan Senin 21 Juli 2025 tidak ada terlihat alat berat di lokasi tambang galian C di Desa Harapan itu.
Di lokasi hanya terlihat pekerja yang menggunakan alat manual berupa linggis dan palu besar 5 Kg untuk memecah batu.
Seorang pekerja yang saat itu ada di lokasi mengatakan bahwa tangkahan galian C tempatnya bekerja merupakan milik Edy S Tarigan, warga Dusun Lau Menciho, Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem.
"Tangkahan galian C ini milik Eddy S Tarigan, warga Lau Menciho," kata Pak Girsang.
Katanya, dia sudah bekerja di tangkahan itu hampir 6 tahun, dan tidak pernah menggunakan alat berat.
"Kami bekerja secara manual menggunakan linggis dan martil untuk mencongkel dan memukul batu padas," ungkapnya
Ia juga mengatakan kalau lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di lokasi tangkahan itu juga masih milik Eddy Tarigan.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
