![]() |
Gedung DPRD Kabupaten Dairi. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bancin menanggapi soal Kas Umum Daerah (KUD) talangi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 sebesar 17,6 Miliar.
Kepada nduma.id, Charles menyebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.
"Kegiatan Dak-Fisik 2024 yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Dairi TA 2024 dibayarkan dengan mempedomani UU Nomor 17 tahun 2003, PP Nomor 12 Tahun 2019," ungkap Charles, Jumat (4/7/2025).
Ia menyebut beberapa dari kegiatan proyek DAK Fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
"Diantara kegiatan tersebut ada 14 kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM yang dibentuk oleh Desa untuk laksanakan kegiatan sub bidang sanitasi dan air minum," terangnya.
Untuk lebih teknis, nduma.id dimintanya agar berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi.
"Secara teknis komunikasi aja dengan Kadis PUTR aja ya bos," pungkas Sekda.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi Masaraya Berutu tidak merespon konfirmasi nduma.id yang di layangkan melalui selulernya, dan kerap tidak di kantor saat di sambangi wartawan.
Berbeda dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 gagal salur dinilai ada kejanggalan.
Karena itu anggota DPRD Kabupaten Dairi membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 15 orang anggota DPRD dari lintas fraksi
Ketua Pansus, Abdul Gafur Simatupang menjelaskan Pansus itu dibentuk karena pertama, DAK tahun 2024 Kabupaten Dairi gagal salur sebesar 17,6 Miliar.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Dairi menggunakan Kas Umum Daerah (KUD) untuk membayarkan kegiatan DAK yang gagal salur itu, dan ini katanya belum pernah terjadi di Kabupaten Dairi.
"Karena belum pernah terjadi, kita mau cari regulasi berkaitan tentang itu benar atau salah," tandas politisi Partai Gerindra itu, Kamis (26/6/2025) lalu.
Pansus katanya juga di bentuk karena sudah menjadi polemik di masyarakat.
"Karena ini sudah menjadi perhatian makanya DPRD membuat Pansus. Mengenai lain nanti kita informasikan lebih lanjut," tandas Gafur lagi.
Setelah menerima berkas dokumen dari instansi terkait, tim pansus langsung melakukan kunjungan lapangan ke seluruh Proyek DAK yang gagal salur.
Kemudian saat ini Tim Pansus tengah berada di Jakarta bertemu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Tim Pansus juga sudah memanggil Sekda Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bancin untuk dimintai keterangan karena pada saat itu Surung Charles Lamhot Bancin menjabat sebagai PJ. Bupati Dairi.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi