![]() |
Gedung DPRD Dairi. (Foto/Dody). |
Dari - nduma.id
Kas Umum Daerah (KUD) membayarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 sebesar 17,6 Miliar dinilai menyalahi mekanisme.
Abdul Gafur Simatupang, Ketua tim panitia khusus (Pansus) DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 gagal salur mengatakan hal itu setelah dikonfirmasi. Senin 14 Juli 2025.
Hasil konsultasi pihaknya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, bahwa penggunaan KUD untuk membayarkan DAK tahap II dan III yang gagal salur telah melanggar mekanisme.
Katanya Pemerintah Kabupaten Dairi seharusnya melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 atau perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD tahun 2024.
"Hasil konsultasi Kemendagri dan Kemenkum bahwa penggunaan Kas Daerah untuk membayarkan DAK tahap II dan III yang gagal salur telah melanggar mekanisme. Seharusnya melakukan perubahan Perda tentang APBD 2024 atau perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2024," sebut Gafur.
Politisi partai Gerindra ini juga mengatakan tim Pansus DAK Kabupaten Dari 2024 gagal salur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah selesai bekerja.
Karena surat keputusan penugasan Pansus berakhir pada taggal 11 Juli 2025 kemarin.
Kemudian hasil kesimpulan dan laporan kerja tim Pansus sudah disampaikan melalui Paripurna DPRD pada Jumat 11 Juli 2025 kemarin.
Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil kesimpulan tim Pansus itu kepada Bupati Dairi.
"Hasil kesimpulan dan laporan sudah disampaikan Jumat yang lalu melalui Paripurna DPRD selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil Pansus ke bupati," tandas Gafur.
Terkait isi kesimpulan tim Pansus, Gafur meminta media untuk bersabar menunggu Pimpinan DPRD Dairi.
"Minggu ini, disampaikan pimpinan dulu ke bupati," sebut Gafur.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Dairi membentuk tim Pansus DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal salur setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 23 Juni 2025 lalu.
"Namanya Pansus DAK tahun 2024 gagal salur," kata Ketua Pansus, Abdul Gafur Simatupang kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Sekretaris Fraksi Gerindra ini menjelaskan Pansus itu dibentuk karena pertama, DAK tahun 2024 Kabupaten Dairi gagal salur sebesar 17,6 Miliar.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Dairi menggunakan Kas Umum Daerah (KUD) untuk membayarkan kegiatan DAK yang gagal salur itu, dan ini katanya belum pernah terjadi di Kabupaten Dairi.
"Karena ini belum pernah terjadi, kita mau cari regulasi berkaitan tentang itu benar atau salah," ujar Gafur kemudian.
Pansus katanya juga di bentuk karena sudah menjadi polemik di masyarakat.
"Karena ini sudah menjadi perhatian makanya DPRD membuat Pansus. Mengenai lain nanti kita informasikan lebih lanjut," tandas Gafur lagi.
Pansus di Ketuai Abdul Gafur Simatupang Politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Charles Tamba dari Partai Golkar.
Sedangkan 13 anggota Pansus lainnya masing-masing, Agusto Samosir, Cipta Karo-karo, Feri Sinaga, Juangga Silaban, Fitrianto Brampu, Halim Lumbanbatu, Hendra Tambunan, Hendra Sinaga, Nurlinda Angkat, Joel Simanulang, Radianto Banjarnahor, Romy Mariani, dan Rukiatno Nainggolan.
Sebelumnya persoalan ini menjadi polemik setelah disoroti keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Dairi Fitrianto Berampu.
Saat Sidang Paripurna Istimewa dengan Agenda Serah Terima Jabatan Bupati Dairi periode 2025-2030, pada Senin 3 Maret 2025 lalu, Fitrianto Berampu mengungkapkan kemarahannya pada paripurna itu.
Ia mengaku berang karena menurutnya Pemkab Dairi tak becus bekerja hingga merugikan masyarakat belasan Miliar.
"DAK antara 17 sampai 23 Miliar gagal bayar karena gagal entri ke pemerintah pusat. Pada akhirnya pengalokasian anggaran untuk menutupi DAK ini bersumber dari alokasi DAU APBD Murni. Nah ini lah yang sebenarnya membuat kita sangat marah. Bahwa ada ketidakmampuan dan ketidak seriusan oleh PJ mengomandoi jajarannya," sebut Fitrianto, (4/3/2025) lalu.
Fitrianto pada saat itu kemudian mengungkap akan mendesak pembentukan Pansus melalui fraksi dan komisi di DPRD Dairi.
Penulis : Rudi
Redaktur : Lilik