Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 24 Juli 2025, 19:04 WIB
Last Updated 2025-07-24T12:11:49Z
PolisiSepeda MotorSianțar

"Penyakit Lama Kambuh" Residivis Curanmor Ditangkap Polres Pematangsiantar



Pelaku curat berinisial FMS (30) dan JS (30) ditangkap sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Selasa 22 Juli 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.So menangkap 2 residivis pencurian Kendaraan Bermotor. Selasa 22 Juli 2025.


Kedua pelaku itu berinisial FMS (30) warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.


Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan pelapor/korban DS (26) warga Jalan Sibatu Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar  yang telah kehilangan sepeda motor Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ.


Kejadian tersebut didepan Gudang Air Mineral Cling Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 WIB.


Awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 WIB, korban (DS) selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.


Namun korban terkejut melihat sepeda motor Merk Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ miliknya sudah tidak ada diparkiran tempat sebelumnya di depan Gudang tersebut.


Kemudian korban meminta bantuan kepada Toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat dilayar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario Warna Merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepeda motor korban.


Merasa keberatan maka korban membuat Laporan Polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.


Dari Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu penyelidikan.


Tepat pada hari Selasa 22 Juli 2025 siang, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang  berboncengan dengan temannya  mengendarai Sepeda motor di jalan  Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.


Diinterogasi pelaku FMS mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. 


Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.


Pada malam harinya, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim berhasil menangkap pelaku JS di jalan Bangun Ayer Kelurahan Rambung merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


Pelaku JS juga mengaku mencuri sepeda motor korban dan sepeda motor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai). 


Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk  bersama Tim membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepeda motor korban tersebut.


"Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana," jelas AKP Sandi.


Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana. 


Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, Perkara Pencurian Jambret di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Perkara Pencurian Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun. 2022.


Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara Penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepeda motor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.


"Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana," pungkas AKP Sandi. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi