Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Kamis, 10 Juli 2025, 23:56 WIB
Last Updated 2025-07-11T04:01:42Z
Pajak HorasPolisiSianțar

Pria Bertato di Pasar Horas Pematangsiantar Ditangkap Setelah Menganiaya Menggunakan Sajam

Pelaku penganiayaan di Polres  Pematangsiantar, Rabu 9 Juli 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Seorang pria bertato asal kabupaten Simalungun nekat melakukan penganiyaan menggunakan senjata tajam (Sajam) kepada pria bernama Samuel Rizal Pardede (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. 


Penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Minggu 5 Januari 2025 sore.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dikonfirmasi mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Ospnal Unit Jatanras sudah menangkap terduga pelaku.


" BP (26) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu 9 Juli 2025 siang sekira pukul 14.20 WIB," kata AKP Sandi Riz Akbar.


Kasat Reskrim tersebut menceritakan, awalnya pada hari Minggu 5 Januari 2025 korban sedang berada berada di Pasar Horas Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari harinya sebagai koordinator mengatur angkutan. 


Pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB korban melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada dilokasi tersebut.


Selanjutnya korban, sebut AKP Sandi Riz,

menegur pelaku dengan berkata jangan kau mintain uang dari supir-supir disini.


Namun pelaku merasa tidak senang atas teguran korban sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas. 


Tidak berapa lama korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit di tangan nya. 


"Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban," ucap AKP Sandi Riz.


Kemudian, ujar AKP Sandi, pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi. 


Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban.


Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka gores di lengan tangan kanan nya. 


Merasa tidak terima korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Januari 2025.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka pada hari Rabu 9 Juli 2025 siang sekira pukul 14.20 WIB Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku sedang duduk duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan pelaku diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. 


"Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," pungkas IPTU Sandi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi