Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 26 Juli 2025, 20:27 WIB
Last Updated 2025-07-27T08:38:17Z
Jaksa AgungNasionalSerikat Media Siber Indonesia

SMSI Beri Anugerah Pin Emas kepada Jaksa Agung RI

Penyerahan penghargaan. (Foto/Dok. SMSI).

Jakarta – nduma.id


Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Konvensi Nasional dengan tema "Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045" di The Jayakarta Hotel, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.


Dalam acara tersebut, SMSI memberikan anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas kepada puluhan tokoh nasional.


Anugerah Pin Emas disematkan kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH.,MM, yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Anang Supriatna, SH.MH. Anang juga tampil sebagai keynote speaker dalam acara tersebut.


Selain itu, SMSI juga memberikan Anugerah Sahabat Pers kepada beberapa tokoh, termasuk Dr. Rino Afrino, Muhammad Adnan Yasin, AKBP Nantalena Eko Cahyono, dan beberapa lainnya.


Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para mitra SMSI yang telah mendukung kelancaran kegiatan.


"Terimakasih kepada semua mitra yang telah mendukung Konvensi Nasional SMSI 25 Juli 2025, BRI, Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Banten, Pertamina Hulu Indonesia, dan juga dukungan dari Polri dan Kejaksaan," ucapnya.


Konvensi nasional SMSI kali ini juga dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional LKBH SMSI yang sebelumnya telah dilantik.


Penerima Anugerah Sahabat Pers SMSI 2025, diantaranya, Dr. Rino Afrino. ST.MM,C.APO, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Muhammad Adnan Yasin. SH MKn , Dewan Redaksi Majalah TERAS, AKBP Nantalena Eko Cahyono, S.Kom, M.S, Kapolres Kabupaten Bungo, Polda Jambi, Provinsi Jambi, Fajar Syah Putra , S.H., M.H, Kejari Kota Medan diwakili oleh Dapot Dariarma, SH.,MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Afni Carolina, S.H., M.H.Kajari Lampung Selatan, serta  Dr. Siswanto, SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang  diwakili oleh Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.


Penulis : Real

Redaktur : Rudi