Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Rabu, 20 Agustus 2025, 12:56 WIB
Last Updated 2025-08-20T06:03:23Z
DairiDana Alokasi KhususKejaksaan TinggiKementerian Dalam NegeriKementerian HukumKementerian KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiPolri

DAK 2024 Kabupaten Dairi Gagal Salur 17,6 Miliar PDI-Perjuangan Minta APH Turun Tangan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi Resoalon Lumban Gaol. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma id


Persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 gagal salur senilai Rp17,6 Miliar masih terus menjadi sorotan. 


Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Dairi kini mendesak Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan.


"Menurut saya, Aparat Penegak Hukum sudah seharusnya turun tangan menyikapi persoalan ini," kata Ketua DPC PDI-P Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol, Rabu (19/8/2025).


Resoalon menilai hasil kerja Pansus DPRD Dairi belum berdampak signifikan. 


"Hasil pansus itu seperti tidak digubris, kalau wakil rakyat juga tidak digubris, mau bagaimana kedepan lagi?," sebut Resoalon.


Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim Pansus menyimpulkan bahwa kegagalan penyaluran DAK 2024 tahap II dan III merupakan kelalaian pejabat terkait yang mengakibatkan masyarakat Dairi dirugikan sebesar Rp17,6 miliar.


Dalam waktu dekat, Resoalon akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui proses selanjutnya dan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. 


"Saya akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mengetahui bagaimana proses selanjutnya dan apakah ada unsur pidana terkait hasil pansus dan dugaan kesalahan pembayaran proyek DAK menggunakan Kas Daerah," ujar Resoalon.


Resoalon juga berharap kinerja jelek Pemerintah Kabupaten Dairi seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. 


"Bagaimana supaya ini tidak terulang-terulang kedepan?" tandasnya.


Selain itu, Resoalon juga menyesalkan hasil-hasil kinerja Pansus yang tidak dipublikasikan, padahal Pansus dibiayai oleh uang negara. 


"Sudah seharusnya hasil pansus dipublikasikan supaya terbuka siapa pejabat yang bersalah," ujarnya.


Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana penanganan kasus ini dan apa langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.


Terkait proyek DAK 2024 yang gagal salur, Resoalon juga menilai perlu di tinjau kembali apakah sesuai dengan Juknis pekerjaan yang sudah di kerjakan.


"Kalau pekerjaan bermasalah, penyaluran bermasalah, mau bagaimana Kabupaten ini mendatang," tukasnya.


Sebelumnya diberitakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, menilai ada kejanggalan terkait DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal salur senilai 17,6 Miliar.


Karena itu anggota DPRD Kabupaten Dairi membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 15 orang anggota DPRD dari lintas fraksi.


Ketua Pansus, Abdul Gafur Simatupang menjelaskan Pansus itu dibentuk karena pertama, DAK tahun 2024 Kabupaten Dairi gagal salur sebesar 17,6 Miliar. 


Kedua, Pemerintah Kabupaten Dairi menggunakan Kas Umum Daerah (KUD) untuk  membayarkan kegiatan DAK yang gagal salur itu, dan ini katanya belum pernah terjadi di Kabupaten Dairi.


"Karena belum pernah terjadi, kita mau cari regulasi berkaitan tentang itu benar atau salah," tandas Gafur, politisi Partai Gerindra itu, Kamis (26/6/2025) lalu.


Pansus katanya juga di bentuk karena sudah menjadi polemik di masyarakat.


"Karena ini sudah menjadi perhatian makanya DPRD membuat Pansus. Mengenai lain nanti kita informasikan lebih lanjut," tandas Gafur lagi.


Setelah menerima berkas dokumen dari instansi terkait, tim pansus langsung melakukan kunjungan lapangan ke seluruh Proyek DAK yang gagal salur.


Tim Pansus juga berangkat ke Jakarta bertemu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Kementrian Hukum.


Penulis : Rudi

Redaktur : Lilik Riadi