Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Jumat, 01 Agustus 2025, 20:55 WIB
Last Updated 2025-08-01T13:59:40Z
DairiHerebekPolisi

Komitmen Berantas Narkoba Kapolres Dairi Bekuk Bandar Sabu Pecatan Polisi

Kapolres Dairi,AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Bram Candra, serta Kapolsek Tiga Lingga, IPTU Parlindungan Lumbantoruan beserta jajaran lainnya saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Polres Dairi kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba setelah sebelumnya mengungkap 8 kasus pada pekan lalu.


Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Bram Candra, Kapolsek Tigalingga, IPTU Parlindungan Lumbantoruan, Babinsa, serta unsur kecamatan dan desa menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi persnya yang digelar di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Jumat 1 Agustus 2025.


Kapolres mengatakan bahwa pihaknya kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu.


Katanya petugas Polsek Tigalingga melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di tengah perladangan di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga pada Selasa malam, 29 Juli 2025.


Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap seorang terduga bandar sabu bernama Satria Purba (46).


"Pada saat itu dilakukan penggerebekan oleh Kapolsek Tigalingga dan rekan, beserta backup dari Polres Dairi," ungkap AKBP Otniel.


Katanya tersangka ini juga sempat berusaha kabur dengan berupaya melompat ke sungai, namun berhasil dikejar petugas.


Otniel mengatakan bahwa tersangka Satria Purba merupakan pecatan Polri dan juga residivis di kasus serupa yang baru keluar penjara di bulan Februari 2025 lalu.


"Satria Purba ini baru keluar dari LP pada bulan Februari, dan merupakan pecatan dari Polri," terangnya.


Bersama sang bandar turut diamankan 4 orang lainnya berinisial ES (36), AS (19), H (40), serta RP (39) yang saat itu juga berada di lokasi.


"Jadi ada beberapa juga kita amankan, setelah kita cek positif. Urinenya positif. Dia tidak masuk dalam jaringan, tapi ada di situ saat kita amankan," sebut Otniel.


"Pada saat ini yang sebagai bandar itu tersangka atas nama Satria Purba," lanjutnya.


Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 202,38 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap atau bong, 1 buah kaca pirex, 4 unit hp, 1 unit mobil Mitsubishi XPander warna putih dengan plat nomor BB 1358 YH, uang tunai Rp.1.320.000, serta 1 pasang sepatu merk Skechers.


"Ditemukan sabu sebesar 2 Ons, atau kurang lebih 200 gram di sepatu yang ada di mobil tersangka atas nama Satria Purba, beserta beberapa barang bukti lain, hp, bong, uang dan mobil," tutur Kapolres.


Pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan sindikat antar provinsi.


"Kita akan telusuri. Kita akan berkoordinasi dengan satuan di atas, apakah mungkin ada terkait dengan sindikat yang lain," tegasnya.


Otniel mengapresiasi penuh atas dukungan masyarakat Tigalingga, khususnya masyarakat Namo Buah.


"Saya memberikan apresiasi kepada warga Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu yang turut mendukung kepolisian untuk mengungkap peredaran Narkoba," kata Kapolres.


"Tanpa adanya dukungan dari warga maupun masyarakat, sulit kita untuk mengungkap Narkoba," ungkapnya.


Kapolres Dairi itu berharap melalui pengungkapan jaringan Narkoba ini menjadi contoh bagi yang lainnya.


"Jadi saya mohon menjadi juga contoh bagi Polsek yang lain, ataupun warga lain, tiga pilar lainnya untuk membantu, mendukung pengungkapan peredaran Narkoba yang ada di Dairi," tandas AKBP Otniel Siahaan.


Kepada tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi