Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Senin, 04 Agustus 2025, 20:25 WIB
Last Updated 2025-08-04T13:25:53Z
DairiHukumKejaksaan

Merasa Jadi Korban Ibu Rumah Tangga Keberatan Fortuner Miliknya Disita Negara Terkait Narkoba

Tengku Irma dan keluarganya bersama kuasa hukumnya, Supri Darsono Silalahi, S.H. saat berada di kantor DPC Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Tengku Irma, warga kota Subulussalam meradang setelah mobil Fortuner miliknya akan disita negara gegara terkait dengan kasus Narkoba.


Atas peristiwa itu, ibu rumah tangga inipun mengaku sudah mengajukan keberatan.


Karena menurutnya dalam perkara itu Ia adalah korban.


Melalui kuasa hukumnya Supri Darsono Silalahi, S.H., Ia mengajukan keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada tanggal 24 Juni 2025 lalu.


"Klien saya tidak mengetahui bahwa mobil mereka akan digunakan untuk membawa barang Narkotika," terang kuasa hukum Irma, Supri Darsono Silalahi, S.H, Senin (4/8/2025).


Menurut Supri, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang yang mengabulkan tuntutan JPU dalam perkara Nomor 32/Pid. Sus/2025/PN Sdk yang menyatakan bahwa mobil Fortuner dengan Nomor Polisi BK 1404 RC dirampas oleh negara telah sangat merugikan kliennya.


Padahal fakta persidangan, Irma dan suaminya, serta pihak finance dijadikan saksi pada perkara pidana khusus Nomor 32/Pid. Sus/2025/PN Sdk.


Dan saat itu katanya juga dipertegas oleh keterangan para terdakwa, dan juga keterangan pihak finance yang menyatakan bahwa Tengku Irma adalah pemilik mobil Fortuner tersebut.


"Ini kelalaian Jaksa Penuntut Umum," kata Supri.


Irma juga turut menggugat 2 orang yang saat ini telah menjadi terpidana kasus Narkoba yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.


Tengku Irma menceritakan awal mula persoalan itu terjadi pada bulan Desember tahun lalu.


"Tanggal 10 Desember 2024, Juanda dan Husaini datang menemui suami saya untuk meminjam dan menyewa mobil untuk satu hari" terang Irma.


Namun katanya hingga waktu yang dijanjikan,  Juanda dan Husaini tak kunjung mengembalikan mobil miliknya.


"Si peminjam dihubungi ga bisa," ungkapnya.


Karena peminjam tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi, akhirnya pada tanggal 11 Desember 2024, pukul 11:09 WIB, Irma dan Suaminya, Nasruddin membuat laporan ke Polres Subulussalam karena merasa mobil Toyota Fortuner miliknya dengan nomor polisi BK 1404 RC telah digelapkan.


Laporan pengaduannya tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/122/XII/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.


Namun katanya beberapa hari setelah membuat laporan, Irma dan suaminya mendapat telepon dari istri Juanda, dan mengatakan kalau Juanda telah ditangkap Polisi karena membawa Narkoba jenis Sabu.


Juanda dan Husaini ditangkap oleh Polres Dairi ketika melintas dari Aceh menuju Medan saat membawa Sabu.


"Kalau saat itu saya tahu mereka mau membawa Narkotika, ga mungkin akan mau saya pinjamkan mobil saya," ungkap Irma.


Perkara Narkoba yang melibatkan Juanda dan Husaini kemudian disidangkan di PN Sidikalang dengan nomor perkara, Nomor  32 Pid. Sus/2025/PN Sdk, dimana JPU membuat tuntutan agar mobil milik Irma yang digunakan Juanda dan Husaini dirampas oleh negara.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi