![]() |
| Barang bukti yang disita Polisi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Satuan Narkoba Polres Dairi menciduk 2 tersangka kasus Narkotika jenis Sabu di sebuah kafe di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Kamis 28 Agustus 2025.
Penggerebekan ini berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RS (26), yang berperan sebagai kurir, dan ANG (39), seorang bandar narkoba yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023.
"Tim opsnal kami berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah kafe," ujar AKP Bram Chandra.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di dalam kafe, petugas mendapati RS dan langsung melakukan penggeledahan.
"Kami menemukan satu paket sabu berukuran kecil di dalam celana RS," jelas AKP Bram Chandra.
RS kemudian mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari ANG yang berada di kafe yang sama.
Petugas pun langsung menangkap ANG.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 5 alat bong hisap sabu, timbangan elektronik, 150 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Kasat Narkoba.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
