![]() |
| Kantor Bupati Dairi. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Bupati Dairi, Vickner Sinaga belum membaca surat resmi Rekomendasi tim Pansus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 Kabupaten Dairi gagal salur sebesar 17,6 Miliar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi.
Padahal surat tersebut telah diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani pada 13 Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Vickner Sinaga kepada nduma.id.
"Belum, belum dapat saya suratnya," kata Vickner Sinaga kepada nduma.id, Kamis (21/8/2025).
Vickner mengatakan kalau surat rekomendasi Pansus tersebut masih di Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi.
"Sekda sudah pernah membacakan. Tapi waktu itu ya. Tapi kalau surat resminya saya belum," terang Vickner.
Vickner juga mengatakan kalau ia belum mengetahui tentang detail maupun definisi mengenai sanksi yang direkomendasikan oleh Tim Pansus.
Maka dari itu, Bupati Dairi itu akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi terkait hal itu.
"Tapi saat melaksanakannya nanti, yang saya lakukan adalah, apa saja sanksi beratnya aku kan belum tahu juga," ungkapnya.
"Apa sih definisi sanksi berat, sanksi ringan kan saya ga tahu juga. Itu saya akan minta advice nanti dengan inspektorat.," imbuhnya.
Terkait langkah apa yang akan diambil, Vickner mengatakan akan mendisposisi surat rekomendasi Tim Pansus kepada Inspektorat Kabupaten Dairi.
"Jadi kalau surat itu sampai ke saya, saya akan disposisi ke inspektorat untuk mengevaluasi apa yang harus dilakukan oleh Bupati, gitu loh," tutur Vickner.
Ia juga mengatakan akan melaksanakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Simple aja koq ya. Kalau memang sanksi beratnya A ya A, sanksi beratnya di B ya B," ujar Vickner Sinaga.
"Atau mungkin di Kabupaten lain kan sudah pernah mengalami juga kan. Kabupaten lain pake C ya C lah. Aku ga tahu detailnya, biar aja inspektorat nanti," lanjutnya.
Bupati Dairi itu juga mengatakan belum terlalu paham dengan aturan birokrasi karena masih baru di pemerintahan.
"Ga bisa saya jawab, karena saya kalau kau tanya di PLN saya bisa tahu, pasti tahu. Luar kepala. Tapi kalau di sini saya ga tahu. Jadi, kalau dipaksa hari itu juga jawab, maka saya bilang apa adanya. Saya selalu apa adanya," pungkas Bupati Dairi itu.
Sebelumnya persoalan DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 gagal salur senilai Rp17,6 Miliar ini masih terus menjadi sorotan.
Setelah DPRD Kabupaten Dairi membentuk Pansus terkait persoalan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Dairi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan.
"Menurut saya, Aparat Penegak Hukum sudah seharusnya turun tangan menyikapi persoalan ini," kata Ketua DPC PDI-P Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol, Rabu (19/8/2025).
Resoalon menilai hasil kerja Pansus DPRD Dairi belum berdampak signifikan.
"Hasil pansus itu seperti tidak digubris, kalau wakil rakyat juga tidak digubris, mau bagaimana kedepan lagi?," sebut Resoalon.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim Pansus menyimpulkan bahwa kegagalan penyaluran DAK 2024 tahap II dan III merupakan kelalaian pejabat terkait yang mengakibatkan masyarakat Dairi dirugikan sebesar Rp17,6 miliar.
Dalam waktu dekat, Resoalon akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui proses selanjutnya dan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Saya akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mengetahui bagaimana proses selanjutnya dan apakah ada unsur pidana terkait hasil pansus dan dugaan kesalahan pembayaran proyek DAK menggunakan Kas Daerah," ujar Resoalon.
"Bagaimana supaya ini tidak terulang-terulang kedepan?" tandasnya.
Selain itu, Resoalon juga menyesalkan hasil-hasil kinerja Pansus yang tidak dipublikasikan, padahal Pansus dibiayai oleh uang negara.
"Sudah seharusnya hasil pansus dipublikasikan supaya terbuka siapa pejabat yang bersalah," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana penanganan kasus ini dan apa langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Terkait proyek DAK 2024 yang gagal salur, Resoalon juga menilai perlu di tinjau kembali apakah sesuai dengan Juknis pekerjaan yang sudah di kerjakan.
"Kalau pekerjaan bermasalah, penyaluran bermasalah, mau bagaimana Kabupaten ini mendatang," tukasnya.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
