![]() |
Bupati Dairi, Vickner Sinaga (berdiri). (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Polemik Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 senilai Rp17,6 Miliar yang gagal salur terus bergulir.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga akhirnya buka suara terkait sanksi dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi.
Ia menanggapi itu setelah Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) wilayah Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, dan Humbahas, Robinson Simbolon mempertanyakannya.
Robinson mempertanyakan terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus itu saat temu ramah dengan insan pers di Taman Wisata Iman, Kecamatan Sitinjo. Selasa 16 September 2025.
"Informasi yang kami dengar, hasil rekomendasi Pansus sudah disampaikan ke Pak Bupati melalui Ketua DPRD. Akan tetapi sampai dengan saat ini masyarakat tidak tahu persis hasil dari Pansus itu," ungkap Robinson, mempertanyakan kejelasan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.
Vickner Sinaga menjawab bahwa wewenang pelaksanaan sanksi berada di tangan provinsi.
"Pansus itu sudah saya pelajari. Kalau yang harus dihukum, yang mendapat sanksi, harus lebih tinggi pangkatnya," ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi telah dilakukan dengan Pemprov Sumut dan pihaknya masih menunggu tindak lanjut.
"Jadi saya sudah ke provinsi. Memang kita tidak ekspos ya, karena menyangkut privacy. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah keluar. Kalau itu memang itu ada kelalaian, wajib membayar kelalaian itu," pungkasnya.
Sebelumnya Pansus DAK Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024 gagal salur sebesar 17,6 Miliar Rupiah telah selesai bekerja, sejak 11 Juli 2025 lalu.
Kesimpulan dan rekomendasi Pansus juga telah disampaikan kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga.
Namun hasil Pansus itu dinilai belum direspon Bupati Dairi karena tak kunjung di publikasikan.
Sebelumnya informasi yang diterima, Tim Pansus DPRD Dairi menyimpulkan DAK 2024 tahap II dan tahap III gagal salur merupakan murni kelalaian dari pejabat terkait.
Akibatnya, masyarakat dirugikan sebesar 17,6 Miliar Rupiah.
Dari kesimpulan tersebut, Tim Pansus kabarnya merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk memberikan hukuman disiplin berat kepada 2 pejabat Pemerintah Kabupaten Dairi.
Serta memberikan hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin ringan kepada masing-masing 1 orang pejabat dari 3 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi