HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 25 September 2025, 10:05 WIB
Last Updated 2025-09-25T03:05:53Z
Lalu lintasPolisiSamosir

Korban Kecelakaan Bus di Samosir Tuntut Kompensasi

Korban usai memberikan keterangan di Polres Samosir. (Foto/Istimewa).

Samosir - nduma.id


Para korban kecelakaan bus masuk jurang di Kabupaten Samosir Sumatera Utara menuntut dana kompensasi dari perusahaan. 


Tuntutan ini muncul karena pihak perusahaan bus dinilai belum memberikan bantuan kepada para korban sejak kejadian.

 

Empat orang korban menyampaikan tuntutan ini kepada wartawan setelah memberikan keterangan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Samosir. Rabu 24 September 2025. 


Peristiwa kecelakaan tragis yang terjadi pada 8 Juli 2025 lalu itu menyebabkan satu orang penumpang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.

 

Kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir di Jalan Raya Tele, Kabupaten Samosir. 


Bus yang mereka tumpangi terjun ke jurang.

 

Lumban Simaremare, salah seorang korban, mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS. 


Ia mengalami patah dagu dan hidung pecah, serta harus menjalani operasi pemasangan pen di rahang dan dahi.

 

"Saya sudah habis banyak uang, banyak biaya yang tidak ditanggung BPJS. Saya harus menjalani operasi ketiga lagi," ujar Lumban. 


Ia juga menambahkan bahwa wajahnya hampir tidak dikenali oleh kerabat dan rekan-rekannya setelah menjalani operasi.


"Bahkan usai menjalani operasi penanganan Luka serius di wajah, banyak teman-teman saya yang hampir tidak mengenali saya," kata korban. 

 

Korban lainnya, Romasi Boru Simarmata (54), mengalami patah tulang kaki dan gangguan penglihatan akibat benturan pada mata kiri. 


"Mata dan pelipis sebelah kiri kena benturan, penglihatan jadi kabur. Kaki kiri yang patah, sekarang masih terus menjalani perawatan," katanya.

 

Linda Boru Sianipar (56) mengalami patah tulang kaki kanan dan luka serius di dengkul kiri yang memerlukan puluhan jahitan. 


"Kaki kanan saya patah jagung, dengkul kiri harus dijahit karena luka serius. Pelipis sebelah kiri juga dijahit karena luka", kata korban. 


Rendy (18) mengalami retak tulang pinggul dan disarankan untuk segera menjalani operasi.


"Setelah di rontgen pihak rumah sakit, tulang pinggul saya retak. Dokter menyarankan saya untuk segera dioperasi," ungkap Rendi. 

 

Para korban ini menuntut perusahaan bertanggung jawab dan mengganti biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS. 


Mereka juga menyatakan siap melaporkan perusahaan ke polisi jika tidak ada tanggapan.

 

Kanit Gakum Satlantas Polres Samosir, Ipda Alvius Ginting, menyatakan bahwa proses hukum terkait kecelakaan ini sedang berjalan. 


"Apabila tidak ada perdamaian antara pihak perusahaan dengan korban, kasus ini tetap berlanjut," tegasnya.

 

Penulis : Junjungan 

Redaktur : Rudi