Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 26 September 2025, 11:34 WIB
Last Updated 2025-09-26T13:37:56Z
DemonstrasiMahasiswaPetaniSiantar

LMND dan Petani Gelar Aksi di PN Pematangsiantar Desak Proses Hukum Tanpa Intervensi

Massa aksi bersama Yuda Christafari berorasi di depan PN Pematangsiantar, Kamis 25 September 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Puluhan massa yang tergabung dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pematangsiantar, Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), Gerak Nusantara dan  Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar. Kamis 25 September 2025.


Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) yang tengah digugat oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terkait konflik agraria yang telah berlangsung selama beberapa tahun.


Massa mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. 


Dalam orasinya, Ketua LMND Eksekutif Kota Pematangsiantar, Yuda Christafari, menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut bersikap adil dan independen.


“Kami meminta Pengadilan Negeri Pematangsiantar bersikap tegak lurus, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini perjuangan rakyat, dan jangan sampai keadilan dikorbankan,” ujar Yuda di hadapan para demonstran.


Yuda juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat telah berlangsung panjang dan penuh tantangan selama 3 tahun terakhir. 


Ia merujuk pada regulasi pemerintah yang menyatakan bahwa wilayah tersebut tidak termasuk dalam kawasan perkebunan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004.


“Jangan perjuangan rakyat yang sudah berdarah-darah ini menjadi sia-sia hanya karena keputusan pengadilan yang tidak objektif," tegasnya.


Setelah beberapa waktu melakukan orasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, SH, MH, dalam sebuah pertemuan terbatas. 


Awalnya, massa mengira akan ditemui langsung oleh Ketua PN, namun Tarmizi menyampaikan bahwa Ketua PN yang juga menjadi hakim dalam perkara tersebut tidak etis untuk menerima massa secara langsung.


Dalam pertemuan tersebut, perwakilan petani, termasuk Ketua Sepasi Tiomerly Sitinjak, memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan kejanggalan dalam kepemilikan HGU oleh PTPN IV. 


Salah satunya adalah perbedaan tanggal penerbitan dan pembukuan sertifikat HGU, serta fakta bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kabupaten Simalungun, padahal objek sengketa berada di wilayah administratif Kota Pematangsiantar.


Menanggapi hal itu, Sayed Tarmizi menyatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan diteruskan kepada Ketua PN. 


Ia juga mendorong agar bukti-bukti tersebut dibawa dan disampaikan dalam proses persidangan.


“Kami akan catat semua yang disampaikan, dan akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Kami juga harap bukti-bukti yang ada dibawa ke proses pembuktian di sidang,” ujar Tarmizi.


Menutup pertemuan, Yuda Christafari kembali menekankan agar majelis hakim lebih cermat dalam menilai bukti dan fakta hukum, mengingat keterbatasan petani yang berjuang di tengah kesulitan ekonomi.


Aksi ini berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri setelah mendengarkan pembacaan ulang hasil pertemuan oleh Wakil Ketua PN.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi