![]() |
| Aksi demonstrasi di Kejari Simalungun, Jumat 12 September 2025. (Foto/Surbakti) |
Simalungun - nduma.id
Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) dan sejumlah orang tua pelajar memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Jumat 12 September 2025.
Massa menuntut pengusutan dugaan monopoli dan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan baju olahraga sekolah yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Simalungun.
Koordinator aksi, Andry Napitupulu, dalam orasinya mendesak Kejari Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan mereka yang telah masuk sejak 21 Juli 2025 dengan nomor 00199/K/GMMUR/VII/2025.
Menurut Andry, hingga kini belum ada kejelasan penanganan dari pihak Kejari terhadap dugaan praktik monopoli pengadaan seragam olahraga untuk siswa SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun, yang disebut-sebut telah berlangsung sistematis dan massif.
"Kami menilai Kejari lamban dan terkesan menutup-nutupi. Padahal ini menyangkut masa depan dunia pendidikan di Simalungun," kata Andry dalam orasinya.
Tak hanya berorasi, puluhan massa juga membentangkan berbagai poster kritis yang menyindir keras Bupati Simalungun, Anton Saragih.
Beberapa tulisan provokatif terlihat di antaranya: "Tangkap Segera Vendor!", "Bupati Amputasi Pendidikan!", hingga "Rip Pendidikan di Simalungun!"
Situasi memanas saat massa membakar ban bekas di halaman kantor Kejari.
Namun, aksi tetap berlangsung damai dan dikawal ketat aparat kepolisian setempat.
Kejari pun akhirnya menerima perwakilan massa untuk melakukan dialog terbuka.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto, S.H., M.H., turun langsung menemui pengunjuk rasa.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi laporan tersebut.
“Kami siap diawasi setiap minggu oleh rekan-rekan mahasiswa. Kejari akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Bapak Bupati Anton Saragih. Kita akan tuntaskan kasus ini paling lambat 17 Oktober 2025,” tegas Irfan di hadapan massa.
Pernyataan tersebut sontak memicu riuh tepuk tangan dari para demonstran.
Irfan juga memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan monopoli dan pungli, termasuk pejabat daerah, akan diproses sesuai hukum.
Sementara itu, GMMUR menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan jika tidak ada progres signifikan dari pihak Kejaksaan.
Kemudian, Pihak Kejaksaan melalui Edison Situmorang selaku Kasi Intel Kejaksaan Simalungun menanggapi dengan singkat bahwa Pihak Kejaksaan bersedia menerima Massa Aksi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapak Kajari dengan perwakilan 3 Orang.
Andry Napitupulu, menyebutkan menyepakati 3 poin dalam RDP tersebut.
"Pertama, Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Simalungun bersedia di awasi setiap minggu terkait laporan GMMUR.
Kedua, Pihak Kejari Simalungun akan meminta klarifikasi Bupati Simalungun atas "pengatasnamaan dirinya dalam upaya pelaksanaan kasus ini".
Ketiga, Kepala Kejaksaan Negeri menjanjikan kami akan selesaikan kasus ini pada tanggal 17 Oktober 2025," kata Andry.
Massa membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
