![]() |
| Penyerahan berkas usai di tandatangani. (Foto/Dok. Kominfo Dairi). |
Dairi - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung dalam sidang paripurna DPRD. Kamis 25 September 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang, dan Wanseptember Situmorang.
Turut hadir mendampingi Bupati Dairi dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit serta para pimpinan OPD.
Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan perubahan RKA SKPD.
"Perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Dairi Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Bupati Dairi juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas saran, perhatian, dan kerjasama selama pembahasan berlangsung.
"Kami menyadari bahwa pada masa pembahasan ini mungkin ada perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dengan anggota dewan yang terhormat. Semuanya itu merupakan dinamika kehidupan berdemokrasi dan muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi," ucap Bupati Dairi Vickner Sinaga menutup sambutannya.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkab Dairi dan DPRD Dairi berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Penulis : Real
Redaktur : Rudi
