Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 04 September 2025, 09:14 WIB
Last Updated 2025-09-04T02:17:15Z
GerebekPolisiSianțar

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Polres Pematangsiantar dan Unit Intel Kodim 0207/SML

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial MDA (33) dan RF (35) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Tim gabungan dari Polres Pematangsiantar dan Unit Intel Kodim 0207/SML meringkus 2 orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, bersama dengan Unit Intel Kodim 0207/SML. 


Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MDA (33), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan RF (35), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan viral di media sosial terkait transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.

 

"Kemudian kami melakukan penyelidikan," ujar AKP Irwanta.

 

Saat RF hendak menyerahkan 2 paket sabu kepada petugas yang menyamar, ia langsung ditangkap.


Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Gang Pulo Kumba, di mana petugas menemukan MDA.

 

Penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Edwin Purba, petugas menemukan barang bukti berupa 30 paket sabu di dalam amplop di belakang pintu dapur, 36 paket sabu dalam kotak hitam di ruang tamu, dua buah mancis, satu buah bong yang terbuat dari botol aqua, buku catatan, dan pulpen di atas meja dapur. 


Selain itu, dari kantung celana MDA, petugas menyita uang tunai Rp. 3.521.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

 

"Total barang bukti yang kami amankan adalah 68 paket sabu dengan berat bruto 28,09 gram," jelas AKP Irwanta.

 

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial P. Namun, hingga saat ini, P masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"MDA dan RF sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Kata Kasat.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi