![]() |
Tersangka kasus narkoba pria berinisial VN alias V (38) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 16 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 56,02 gram di Jalan Ringroad, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Seorang pria berinisial VN alias V (38), warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, ditangkap pada Selasa sore, 16 September 2025, sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi berharga masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai adanya transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Saat penggerebekan, petugas mendapati VN alias V sedang berdiri di samping warung tuak Sotul Siahaan.
Kemudian, tersangka terlihat menjatuhkan satu paket ganja dari tangan kanannya.
Tidak berhenti di situ, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar lokasi, petugas menemukan sembilan paket ganja lainnya yang tersembunyi di bawah terpal, dibungkus plastik biru.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 56,02 gram.
Selain ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 dari kantong belakang kiri tersangka, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, VN alias V mengakui bahwa seluruh paket ganja tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seorang pria berinisial T.
Namun, upaya pengembangan untuk melacak keberadaan T tidak membuahkan hasil. Tersangka VN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa tersangka VN alias V kini telah ditahan
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi