![]() |
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Depan SD Negeri. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Jumat 12 September 2025 sore.
Seorang residivis berinisial MAR (25) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, penangkapan MAR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Jalan Dahlia.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap MAR di depan Gerbang SD Negeri.
Saat ditangkap, MAR menjatuhkan 8 paket Narkotika jenis Sabu dari tangan kirinya dengan berat bruto 2,94 gram.
MAR juga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun, setelah dilakukan pengembangan, P tidak ditemukan.
MAR beserta barang bukti telah diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan telah ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka MAR sudah ditahan," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi