![]() |
Tersangka kasus narkoba Pria berinisial JOS (42) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 12 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap JOS (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat 12 September 2025.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, penangkapan JOS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melanthon Siregar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap JOS yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat ditangkap, JOS mengeluarkan dari mulutnya 1 bungkus hitam berisi 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram yang sudah rusak karena diduga sempat dikunyah.
JOS juga mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya.
Penggeledahan di rumah JOS menemukan barang bukti tambahan, termasuk 1 plastik klip berisi 2 plastik klip kosong dan 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 Gram, serta 1 unit handphone merk Samsung.
JOS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Namun, saat dilakukan pengembangan, laki-laki tersebut tidak ditemukan.
JOS yang merupakan residivis telah ditahan dan akan diproses dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi