HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 10 September 2025, 17:30 WIB
Last Updated 2025-09-12T08:27:34Z
DairiPT GrutiWakil Rakyat

Warga Desa Parbuluan VI RDP Bersama DPRD Dairi Dukung PT. GRUTI

Suasana RDP antara masyarakat Desa Parbuluan VI dan DPRD Dairi. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Masyarakat Desa Parbuluan VI mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi pada Rabu pagi, 10 September 2025.


Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Dairi terkait dukungan mereka atas keberadaan PT. GRUTI (Gunung Raya Utama Timber Industries) di Desa Parbuluan VI.


Sekretaris Dewan Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting yang menyambut kedatangan mereka mempersilahkan sebanyak 20 orang perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Desa Parbuluan VI untuk mengikuti RDP di ruang rapat DPRD.


RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani itu dihadiri oleh 21 anggota dewan.


Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka menghadiri RDP ke DPRD Dairi adalah sebagai bentuk sikap atas RDP sebelumnya beberapa waktu lalu dari kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Parbuluan VI dan menolak keberadaan PT. GRUTI.


"Sebenarnya ini bukan tujuan saya, tujuan masyarakat. Berhubung karena adanya sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Desa Parbuluan VI, kira-kira dua Minggu yang lewat, menyatakan menolak, bahkan menutup PT. GRUTI," ujar Parasian.


Parasian menuturkan bahwa sebagian warga desanya merasa keberatan dengan penolakan itu.


"Sebagian warga kita, terkhusus yang sudah merasakan dampaknya, seperti pembangunan jalan, bahkan sudah jadi pekerja atau karyawan di sana merasa keberatan," tuturnya.


Katanya melalui RDP ini, masyarakat Desa Parbuluan VI menyampaikan dukungannya kepada PT. GRUTI.


"Artinya, masyarakat ini menyampaikan pendapatnya bahwa mereka mendukung PT. GRUTI karena sudah merasakan dampaknya," terang Parasian.


Menurutnya, pihak yang menolak keberadaan PT. GRUTI tidak pernah menyampaikan keluhan langsung kepada pemerintah desa.


"Harapan masyarakat, karena masyarakat sudah merasakan dampaknya, janganlah ditutup PT. Gruti itu," tandasnya.


Menanggapi RDP hari ini, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani menyatakan sikap bahwa secara umum DPRD Dairi mengakomodir semua aspirasi masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.


"Sikap DPRD, pada akhirnya DPRD ini akan bersikap kepada masyarakat yang mendukung secara umum, untuk kepentingan masyarakat, untuk pembangunan masyarakat," ucap Sabam Sibarani.


"Masyarakat yang mayoritas, masyarakat yang lebih banyak itulah yang akan didukung oleh DPRD Dairi," imbuhnya.


Ketua DPRD itu juga menegaskan, secara umum DPRD Dairi akan mendukung PT. GRUTI selama mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan.


Sabam juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada tahun 2020 telah dilakukan Pansus terkait PT. GRUTI, dan saat itu DPRD Dairi telah mengeluarkan rekomendasi menyangkut tapal batas dan juga menyangkut lahan masyarakat.


"Lahan yang sudah dikerjakan atau yang diusahai oleh masyarakat, kalaupun PT. GRUTI mau beroperasi di situ, jangan diganggu," terang Sabam.


"Seandainya pada suatu waktu nanti dibutuhkan lagi diadakan Pansus, maka kami pimpinan DPRD akan melihat sampai sejauh mana kebutuhan Pansus tersebut," lanjutnya.


Langkah selanjutnya, katanya DPRD Dairi akan memanggil pimpinan PT. GRUTI, pihak KPH 15, dan juga instansi-instansi terkait lainnya.


Wakil Ketua DPRD Dairi, Wanseptember Situmorang menambahkan, terkait rencana PT. GRUTI yang katanya akan mendirikan pabrik pengolahan kopi di kawasan konsesi, pihaknya akan memastikan hal tersebut saat pemanggilan RDP selanjutnya.


"Kalau itu yang kita pertanyakan, Kemarin di awal kita pas Pansus, ini GRUTI apa izinnya? Mengolah kayu kah, atau apa? Jadi mereka buka, terakhirnya kan di 2-3 tahun ini kan mereka mengubah itu. Makanya kita pertanyakan apakah ini bisa. Informasi dari mereka bisa," ujar Wanseptember.


DPRD Dairi katanya nantinya juga akan menanyakan terkait kelengkapan perizinan menanam dan mengolah kopi di lahan konsesi Desa Parbuluan VI.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi