Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 27 Oktober 2025, 08:45 WIB
Last Updated 2025-10-27T01:45:36Z
HukumPencurianPolisiSianțar

Aksi Heroik Warga Pematangsiantar Gagalkan Aksi Curat, Wajah Pelaku Babak Belur


Tersangka kasus Curat pria berinisial OHP (21) saat diamankan, Sabtu 25 Oktober 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Aksi pencurian dengan pemberatan (Cura) di sebuah warung di Pematangsiantar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, berakhir dengan pilu.


OHP (21), pemuda asal Simalungun, diduga menjadi pelaku Curat di warung milik SG (37) yang terletak di Simpang jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun


Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH  mengatakan terduga pelaku tersebut merusak seng kamar mandi dan masuk kedalam warung korban kemudian mengambil barang berupa 1 unit Hadphone (HP) merek Vivo Pro 17, rokok kurang lebih 10 slop dan uang didalam tas sejumlah Rp.250.000.


Namun, aksi OHP tidak berjalan mulus. 


Warga sekitar yang sigap berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri. 


Kejadian itu baru diketahui korban karena warga sekitar sudah mengamankan terduga pelaku dan korban menghubungi pihak Polsek Siantar Marihat sehingga personil piket gerak cepat mengamankan terduga pelaku dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Marihat.


Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp.3.000.00 dan membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.


"Terduga pelaku OHP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses melakukan tidak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Doni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi