![]() |
| Ilustrasi. |
Dairi - nduma.id
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial JP (52), diduga menghamili kekasihnya, MYI (40), dan meminta wanita tersebut untuk melakukan aborsi.
Dugaan skandal ini kemudian beredar luas di media sosial dan pemberitaan.
Menurut keterangan MYI kepada wartawan Kamis 9 Oktober 2025, dirinya dan sang oknum Kepala Desa berinisial JP (52) telah menjalin hubungan asmara selama lebih kurang 3 tahun.
Dan pada tanggal 31 Mei 2025 lalu, MYI mulai merasakan gejala kehamilannya.
"Berobatlah aku ke apa, trus dibilang, kak test pack aja. Ke Apotik. Kek gini-gini gejalaku, kubilang. Diresepkanlah dulu, ntah asam lambungkunya naik," kata MYI, Kamis (9/10/2025).
"Pada waktu itu ga kutest pack. Obat ni dah habis, ga sembuh-sembuh, kubelilah test pack. Kutest pack ternyata hamil. Dia kutelp. Hamil loh, kubilang kek gitu. Pigi dulu kita ke dokter, biar kita USG kubilang," lanjutnya.
Menurut keterangannya, akhirnya mereka pergi ke Kabanjahe, Kabupaten Karo, selang 2 hari kemudian, di tanggal 2 Juni 2025.
"Jadi kami kan ga mungkin di Sidikalang ini, karena dia kan statusnya suami orang. Kan gitu. Jadi pigi lah kami ke Kabanjahe," terangnya.
Katanya, awalnya mereka berencana untuk melakukan pemeriksaan ke RS. Efarina, namun urung karena Poli Kandungan yang menjadi tujuan mereka telah tutup, dan akhirnya mencari klinik praktik dokter kandungan.
"Tadinya mau ke Efarina, tapi kan Polinya dah tutup. Jadi pigilah kami ke dokter praktek. Jumpa lah dokter prakteknya. Di Kabanjahe agak ke sana sikit. Di situ diperiksa. Dibilang lah bayinya itu sehat," ungkap MYI.
Dan diketahui bahwa janin yang dikandung oleh MYI telah memasuki usia 7 Minggu.
Ia menyebut sang oknum Kepala Desa yang menyarankan agar dia menyampaikan ke dokter agar anak dalam kandungannya digugurkan.
"Sampai di situ, dia menyarankan supaya aku yang ngomong ke dokter itu, bahwasanya aku ada niat mau membuang itu bayi," ujarnya.
"Periksa dulu sama dokter, nanti di dalam dibicarakan, itu rahasia. Jangan bilang sama kasir mau digugurkan itu. Itu rahasia. Ini apa dia, chat dia. Tapi posisi kami sama ya, di ruang tunggunya. Nunggu dokter itu kami," imbuhnya.
Bahkan pada saat dalam perjalanan menuju Kabanjahe pun, katanya sang oknum Kepala Desa telah menyuruhnya agar kandungannya digugurkan saja.
Menurut penuturan MYI, di Kabanjahe, sang dokter tidak mau melakukan permintaan untuk dilakukan tindakan aborsi.
Katanya JP menyarankan agar mencari tempat lain yang bersedia melakukan tindakan aborsi.
Akhirnya mereka menemukan tempat praktek di daerah Serdang Bedagai, dan berangkat ke Serdang Bedagai pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Di Serdang Bedagai, menurut MYI tindakan aborsi itu pun akhirnya berhasil dilakukan di salah satu tempat praktik dokter.
Namun di Serdang Bedagai, katanya mereka sempat berdebat terkait biaya aborsi. Karena JP ternyata tidak menyiapkan biaya yang yang diperlukan, padahal menurut keterangan MYI, JP sudah mengiyakan sebelumnya untuk menyiapkan biaya.
"Uangmu lah dulu. Deluan kan lah dulu. Kata dia," terangnya.
Namun hingga saat ini menurut MYI, semua biaya yang telah dikeluarkan, bahkan biaya pasca aborsi tak kunjung diberikan oleh JP.
Bahkan ketika akan ditagih, nomor telpnya telah diblokir oleh JP.
MYI menuntut itikad baik dari JP, karena menurutnya mulai dari USG hingga masa pemulihan pasca aborsi, ia telah mengeluarkan uang yang cukup banyak.
"Sebenarnya kalau permintaanku simple aja. Ini ada PH-ku (Penasehat Hukum.red). Baik kau bang samaku. Tapi kalau dia ga ada juga itikad baiknya, gak apa-apa, ga masalah samaku," pungkasnya.
Terpisah, sang oknum kades saat dikonfirmasi terkait pernyataan MYI melalui pesan WhatsApp, mengarahkan untuk menghubungi penasehat hukumnya.
"Hubungi aja PH ku," balasnya melalui pesan WhatsApp.
Penasehat Hukum JP saat dimintai keterangan mengenai hal itu mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui perihal aborsi tersebut.
"Peristiwa aborsi itu klienku ga tahu menahu. Ada atau tidaknya aborsi itu klienku ga tahu-menahu," kata penasehat hukum JP.
"Disampaikan oleh klien saya bahwa tidak pernah ada permintaan, suruhan, perintah untuk melakukan aborsi," imbuhnya.
Penasehat hukum JP juga menyarankan agar pihak yang menuding kliennya menempuh jalur hukum.
" Negara kita kan negara hukum, segala sesuatunya kan difasilitasi. Ada institusi-institusi tertentu untuk membuktikan hal tersebut. Siapa yang benar. Kan gitu? Silahkan ditempuh upaya hukum, yang diperkenankan oleh undang-undang yang ada. Sehingga semua terang benderang," ujarnya.
"Kalau memang sudah ada proses hukum, klien saya siap menjalani proses hukum. Klien saya taat hukum. Kalau ada panggilan pasti akan kami hadiri," pungkas penasehat hukum JP.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
