![]() |
| Tersangka ICG (52) alias Mangger bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Seorang pria paruh baya berinisial ICG (52) alias Mangger ditangkap Polisi di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Rabu 1 Oktober 2025.
Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan itu katanya berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu di desa tersebut. Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata Bram.
Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian mendapati lokasi keberadaan tersangka dan menangkapnya saat hendak mandi di sebuah pancuran air.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang bersiap mandi, lalu langsung diamankan," terang Bram.
Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan 16 paket Sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 3,52 Gram.
Selain Sabu, turut juga diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, 3 alat hisap Sabu, 1 kaca pirex, 1 buah kompeng, dan uang tunai 300 ribu Rupiah.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengapresiasi jajaran Sat Narkoba dan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba, serta meminta dukungan masyarakat dalam memerangi Narkoba.
“Kami tegaskan, Polres Dairi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami minta masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
.jpg)