![]() |
| Polisi melakukan mediasi soal keributan harta warisan di Jalan Kain Batik, hari Kamis 5 Oktober 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sengketa harta warisan memicu ketegangan antara Keluarga H dan Keluarga RH di Jalan Kain Batik, Kelurahan Bane, Siantar Utara, yang mencapai puncaknya pada Kamis, 5 Oktober 2025.
Perselisihan bermula ketika H berencana memasang spanduk penjualan rumah warisan di lokasi tersebut.
Tindakan ini memicu reaksi dari RH yang merasa tidak terima, berujung pada adu mulut dan ancaman.
H kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar melalui layanan Call Center 110.
Respons cepat dari pihak kepolisian membuahkan hasil dengan mediasi yang dilakukan oleh personel Piket Polsek Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa laporan dari H diterima oleh Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan indikasi keributan terkait kesepakatan penjualan rumah warisan yang belum sepenuhnya disetujui oleh semua pihak.
Mediasi yang dilakukan berhasil mencapai titik temu.
Kedua belah pihak sepakat bahwa spanduk penjualan tetap dapat dipasang, namun dengan sedikit penyesuaian lokasi agar tidak terlalu dekat dengan rumah.
Lebih lanjut, kedua keluarga sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan.
"Setelah mediasi, kedua belah pihak telah saling memaafkan. Situasi selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110 berlangsung aman dan kondusif," tutup IPTU Agustina.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
.jpg)