Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 24 Oktober 2025, 09:22 WIB
Last Updated 2025-10-24T02:22:39Z
GerebekHukumPolisiSianțar

Residivis Narkoba Kembali Berulah di Siantar, Polisi Gerak Cepat Amankan Ganja

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial FM (31) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

 

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menciduk seorang residivis kasus narkoba, FM (31), di kediamannya di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. 


Penangkapan yang berlangsung pada Kamis 16 Oktober 2025 dini hari ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

 

"Kami menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba di Jalan Sadum. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan FM di rumahnya," ujar AKP Irwanta.

 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos, menggerebek rumah pelaku sekitar pukul 00.30 WIB. 


Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, Pak Purwanto, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Ganja yang disembunyikan di atas pintu belakang rumah. 


Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna silver dan uang tunai sebesar Rp 1.264.000.

 

"Saat diinterogasi, FM mengakui bahwa ganja seberat 1.60 Gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R di Jalan Merbau. Namun, saat dilakukan pengembangan, R sudah tidak dapat dihubungi," jelas AKP Irwanta.

 

Saat ini, FM beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Pelaku FM ini adalah residivis narkoba. Kami akan memprosesnya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi