![]() |
| Pegawai Kejaksaan Negeri Toba sedang menggiring tersangka pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Meranti Barat Kecamatan Silaen berinisial RS. (Foto/Istimewa). |
Toba - nduma.id
Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS (50) yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Kini RS telah ditahan di rutan kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
RS disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider; - Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320,- dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020 - 2024.
Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih mengatakan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa sehingga bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
"Kami akan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan berkeadilan," ujarnya.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi
