![]() |
| Duat Sihombing saat berorasi. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Konsultasi Publik Rencana Pascatambang PT DPM (Dairi Prima Mineral) yang digelar di Hotel Berristera, Jalan Medan - Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Sumatera Utara pada Rabu 5 November 2025 diwarnai aksi penolakan.
APUK (Aliansi Petani Untuk Keadilan) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Hotel Berristera lokasi acara.
Gersom Tampubolon, selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik yang diadakan hanyalah sebatas upaya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melanggengkan keberadaan PT DPM yang menurut mereka telah menumbalkan keselamatan masyarakat Dairi.
"PT DPM sudah mati dan menjadi mayat sejak pencabutan izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Gersom dalam orasinya.
"Kegiatan konsultasi ini tidak jelas. Kami menolak segala bentuk aktivitas PT DPM. Tutup PT DPM," teriaknya.
APUK menganggap PT DPM tidak layak beroperasi di Kabupaten Dairi karena menurut mereka Dairi merupakan wilayah rawan bencana dan dilalui patahan gempa.
"Membiarkan PT DPM beroperasi di Dairi sama saja dengan mengorbankan masyarakat dan ekosistem," ucap Gersom.
Duat Sihombing, salah satu orator aksi menambahkan bahwa keberadaan PT DPM bukanlah cita-cita masyarakat Dairi.
Katanya PT DPM sudah pernah membuat Adendum AMDAL yang berisi banyak kebohongan.
"Apakah warga Dairi masih percaya dan mau dibohongi lagi oleh perusahaan yang sama?" teriak Duat.
"Usir dan tutup PT DPM. Warga Dairi tidak makan dari tambang timah dan seng," ujarnya.
Rohani Manalu, yang juga ikut berorasi meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menolak izin PT DPM.
"Dairi bukan kelinci percobaan untuk untuk tambang. Tutup dan usir PT DPM," ujarnya.
Aksi unjuk rasa mendapat pengawalan dari personel Polres Dairi.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
