Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 24 November 2025, 17:05 WIB
Last Updated 2025-11-24T10:05:55Z
HukumKejaksaanKorupsiMedan

Lagi, Kejati Sumut Selamatkan Rp 113 Miliar dari Kasus Korupsi

Kejati Sumut saat konferensi pers. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. 


Kali ini, penyidik berhasil menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.

 

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 263.435.080.000 akibat penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. 


Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian sebesar Rp 150.000.000.000.

 

"Dengan pengembalian ini, seluruh kerugian negara akibat kasus ini telah dikembalikan," tegas Harli Siregar dalam konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

 

Harli menjelaskan, kerugian negara disebabkan karena PT NDP tidak menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB, yang merupakan kewajiban perusahaan. 


Hal ini diduga terjadi akibat permufakatan jahat antara para tersangka, termasuk Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II 2020-2023), Iwan Subakti Direktur PT NDP 2020-sekarang, Askani Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022-2024, dan Abdul Rahim Lubis Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2022-2025.

 

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 


Pihaknya tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

 

"Kami juga mempertimbangkan hak-hak konsumen yang beritikad baik dan menjaga operasionalisasi korporasi," ujar Indra.

 

Penyidik menghimbau konsumen perumahan yang telah beritikad baik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara. 


Uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan dan akan disita oleh penyidik.

 

Penulis : Rudi

Redaktur : Lilik