![]() |
| Tersangka kasus narkoba Pria inisial NAG (17) dan GR (18) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 14 November 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Mimpi dua remaja untuk menikmati barang haramnya, ganja kandas setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk mereka.
Penangkapan terjadi di Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat sore, 14 November 2025 lalu.
Kedua tersangka yang berinisial NAG (17), warga Kelurahan Martoba, dan GR (18), warga Kelurahan Timbang Galung.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 31,75 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL," ujar AKP Irwanta.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 2 paket ganja seberat 31,75 Gram dari saku jaket GR, serta sebuah handphone Iphone warna hitam dari kantong celananya.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial D.
Namun, upaya pengembangan untuk menemukan D belum berhasil.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
