![]() |
| Foto bersama memperlihatkan MoU. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, mewakili Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Selasa 18 November 2025.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari kerja sama Kejaksaan Tinggi Sumut dan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, yang melibatkan seluruh kepala daerah dan Kajari se-Sumut.
Gubernur Bobby menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang humanis dan edukatif, bukan hanya memberi efek jera, tapi juga manfaat sosial.
"Pemerintah daerah harus mendukung fasilitas dan mekanismenya," ujarnya.
Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice untuk mengurangi beban lapas dan fokus pada tindak pidana ringan.
"Sinergitas ini wujudkan pidana kerja sosial yang efektif dan berdampak positif," katanya.
Dengan MoU ini, Dairi siap implementasikan pidana kerja sosial sebagai solusi konstruktif bagi masyarakat.
Penulis : Real
Redaktur : Rudi
