![]() |
| Penanggung jawab lapangan PT GRUTI Wilayah Tele II, Kery Sinaga. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Setelah mulai beraktifitas kembali sejak Senin, 17 November 2025, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) wilayah Tele II tengah menjalankan program Multi Usaha Kehutanan dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan.
"Kita akan merangkul masyarakat untuk kita libatkan, terutama masyarakat di lingkaran konsesi PT GRUTI," kata Kery Sinaga, Penanggung Jawab Lapangan PT GRUTI Wilayah Tele II di Sidikalang, Jumat (21/11/2025).
"Kita ambil mereka menjadi mitra kita, dalam bentuk multi usaha. Mereka akan kita rekrut menjadi kelompok tani hutan di areal kita," lanjutnya.
Melalui program ini, Kery berharap akan menguntungkan kedua belah pihak, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah.
"Kita fokusnya di kopi. Kita akan membagikan bibit kopi ke masyarakat yang menjadi mitra nanti," ujarnya.
Terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan kopi di lokasi konsesi yang pernah diutarakan sebelumnya, katanya akan ditunda sementara waktu, karena banyak tanaman kopi yang rusak pascariak di lokasi konsesi.
"Sementara kita tunda dulu," pungkasnya.
Kery berharap dengan peristiwa dan kejadian yang lalu dapat menjadi pelajaran dan pengalaman untuk melangkah lebih maju dan lebih baik.
Ia juga meyakinkan bahwa pihak perusahaan memiliki perizinan yang lengkap.
"Kalau terkait perizinan-perizinan kita itu ga usah dikhawatirkan lah. Kita lengkap. Dan ini saya bawakan juga," terangnya.
PT GRUTI memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Pertanian dengan nomor 677/Kpts/UM/II/1977, tanggal 9 November 1977, dengan mencakup wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Dairi.
PT GRUTI juga mendapat perpanjangan SK Nomor : 362/Menhut-II/2005 tanggal 14 Oktober 2005 dan SK PBPH Nomor : 1186/MENLHK/SETJEN/HPLO/11/2021 tanggal 17 November 2021 untuk areal seluas 106.930 Ha.
Pengelolaan Hutan PT GRUTI diatur oleh RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan) untuk per sepuluh tahunan dan RKTPH (Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan) untuk setiap tahunnya yang harus mendapat pengesahan dari Kementerian Kehutanan.
"Harapan kita investasi yang di Dairi ini bisa berkembang," tandas Kery.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
