HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 05 November 2025, 18:04 WIB
Last Updated 2025-11-05T11:11:15Z
KaroPencurianPolisi

Residivis Curanmor Ditembak Usai Curi Motor Pelajar Korban Lakalantas di Kabanjahe, Modusnya Menolong

Tersangka BS setelah mendapat perawatan di RSUD. (Foto/Istimewa).

Karo - nduma.id


Aksi nekat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BS (42) berakhir dengan timah panas di kakinya. 


BS ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Karo di salah satu warung di Desa Bandar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Rabu 5 November 2025 dini hari.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan FK (18), seorang pelajar asal Kabanjahe, yang menjadi korban penipuan dan pencurian oleh BS. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Resksrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, S.T, membenarkan penangkapan tersebut. 


“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga residivis di kasus yang sama” ujar AKP Eriks.


Kronologis di ceritakan, pada Selasa 4 November 2025 malam, korban FK mengalami kecelakaan lalulintas saat dalam perjalanan dari Kota Berastagi menuju Kabanjahe. 


BS, yang baru dikenalnya, menawarkan bantuan untuk memperbaiki motor dan mengantarkannya ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

 

Namun setibanya di depan Ruko RSU Kabanjahe, pelaku beralasan hendak membeli lem untuk memperbaiki motor. 


Eh, setelah itu BS malah tak kunjung datang dan membawa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2746 SAM milik korban.

 

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Ipda Henry Iwanto Damanik kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan. 


Mereka berhasil melacak keberadaan BS di Sibolangit. 


Saat akan ditangkap, BS melawan petugas.


Meski sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki BS.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban. 


AKP Eriks menambahkan, BS adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.

 

BS kemudian dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. 


Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan selalu mengamankan kendaraannya. 


"Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkas AKP Eriks.

 

Penulis : Rudi

Redaktur : Son