![]() |
| Kajari Dairi saat membacakan keterangan terkait dugaan korupsi. (Foto/Istimewa). |
Samosir - ndma.id
Fitri Agus Karo-Karo, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samosir. Senin 22 Desember 2025.
Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang tahun 2023 di 3 desa di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial ini mencapai Rp1.515.000.000, yang seharusnya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak bencana, dengan nilai bantuan masing-masing Rp5.000.000.
Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan 2 alat bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Pertama, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai melalui transfer bank menjadi bantuan barang.
Perubahan ini dilakukan dengan menunjuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
Kedua, tersangka diduga meminta penyisihan dana sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada BUMDesma, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Akibat perbuatan tersangka, Kejaksaan Negeri Samosir menemukan kerugian negara sebesar Rp516.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan 2 alat bukti kuat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dalam pengelolaan dana bantuan bencana banjir bandang tahun 2023.
"Kami sudah melakukan penindakan hukum berupa penahan selama 20 hari ke depan di lapas Pangururan," kata Satria Irawan
Fitri Agus Karo-Karo kini mendekam di Lapas Kelas III Pangururan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Samosir dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Penyelidikan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang harusnya menerima bantuan," tandas Kajari.
Penulis : Junjungan
Redaktur : Rudi
