Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Selasa, 09 Desember 2025, 14:22 WIB
Last Updated 2025-12-09T07:27:16Z
DairiHari Anti KorupsiKejaksaan

Moment Hakordia 2025, Kejari Dairi Ungkap Strategi Pemberantasan Korupsi Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Kajari Dairi Bima Yuda Asmara memberikan paparan. (Foto/Rudi).

Dari - nduma.id


Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan strategi yang humanis.


Selain tindakan represif, Kejaksaan Negeri Dairi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa, serta pemerintah kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.

 

"Kami akan menjalankan amanah pimpinan untuk menjaga masyarakat. Selain langkah represif, kami juga melakukan pencegahan persuasif melalui penyuluhan hukum kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan kabupaten," ujar Bima Yudha Asmara. Selasa (9/11/2025).


Bima juga menyampaikan pihaknya akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah represif dan preventif. 


Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Dairi juga berusaha turut memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

 

"Kami akan menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan dan menjaga masyarakat," pungkas Mantan Kajari Aceh Barat Daya itu.


Melalui bidang pidana khusus, di tahun 2025 Kejaksaan Negeri Dairi juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 260.892.122,88. 


Capaian ini merupakan hasil kerja keras dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di wilayah hukumnya.


Capaian kinerja di bidang pidana khusus lainnya, tahun 2025 terdapat 5 perkara dalam tahap penyelidikan, 4 di antaranya adalah dugaan korupsi di Kabupaten Pakpak Bharat.


Selian itu ada 2 perkara dalam tahap penyidikan, 4 perkara dalam tahap penuntutan, dan 6 perkara dalam tahap eksekusi.


Salah satu perkara dalam tahap tuntutan adalah dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 dalam penggunaan anggaran Dana Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.


Kasus tersebut dengan 2 terdakwa LDP dan JH.


Kasus ini dalam tahap persidangan agenda tuntutan yang akan di gelar Kamis, 11 Desember 2025 mendatang.


"Dalam perkara bilik sterilisasi, pihak terdakwa telah mengembalikan kerugian sebesar Rp300 juta, yang saat ini masih berada di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Dairi," kata Rezky Nasution, Kasi Pidsus Kejari Dairi di damping Kasi Intelijen Gerry Gultom. 


Pengembalian ini merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp520 juta.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son