Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 01 Desember 2025, 18:38 WIB
Last Updated 2025-12-01T13:40:26Z
HukumKejaksaanPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja 12,95 Gram

Pemusnahan barang bukti Ganja di depan ruangan Sat Resnarkoba, Jumat 28 November 2025..(Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 12,95 Gram didepan ruangan Sat Resnarkoba. Jumat 28 November 2025 pagi kemarin.


Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Kanit I Sat ResNarkoba IPDA Warman Siallagan S.H, Penyidik Unit 1 Sat Resnarkoba BRIGPOL Diego Sitompul, SH, Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar Andi Salim, S.H. M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH.


Kemudian turut disaksikan tersangka GR dan Penasehat Hukum Roy Yantho Simangunsong, SH.


Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan ganja yang dimusnahkan sebanyak 12,95 Gram setelah disisihkan dari total keseluruhan barang bukti 2 paket ganja berat bruto 31,29 Gram dan berat netto 22,95 Gram.


"Dari tersangka disita jumlah keseluruhan Ganja berat Bruto 31,29 Gram dan berat Netto 22,95 Gram. Kemudian disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut sedangkan sisa nya 12,95 Gram dimusnahkan hari ini," kata Kasat, Minggu (30/11/2025).


Kasat Resnarkoba menambahkan sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu barang bukti Ganja tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka membenarkan barang bukti tersebut benar Narkotika jenis Ganja yang disita darinya dihadapan JPU dan Penasehat Hukum kemudian barang bukti tersebut diletakan diatas tungku dan dibakar.


"Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti Ganja tersebut berjalan lancar dan situasi aman," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi