![]() |
| Tersangka kasus Curat Berri Klinton Lubis (29), dan Rogiansyah Putra (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 1 Desember 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Dua pelaku ditangkap dari lokasi berbeda di Siantar dan Simalungun pada Senin 1 Desember 2025.
Kedua tersangka yakni Berri Klinton Lubis (29), warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, dan Rogiansyah Putra (29), warga Huta III Sahkuda Bayu, Gunung Malela, Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar. Rabu 3 Desember 2025. menjelaskan kasus berawal dari pencurian sepeda motor di area parkir RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Siantar Timur, Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban, Mangiring Napitu (58), sedang menjaga istrinya yang dirawat di rumah sakit.
Saat keluar untuk merokok, Ia mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 merah miliknya hilang.
Juru parkir mengira motor tersebut dibawa anak korban, namun korban menegaskan ia tidak memiliki anak laki-laki.
Setelah mengecek keluarganya di dalam gedung, korban memastikan motornya dicuri dan melapor ke Polres dengan kerugian sekitar Rp 5 Juta.
Penyelidikan mengarah pada Berri Lubis yang akhirnya ditangkap di Jalan Simpang Merpati, Siantar Barat.
Ia mengakui mencuri motor korban dan berusaha menjualnya kepada seseorang di Kerasaan.
Namun motor mengalami kerusakan parah di tengah perjalanan.
Dalam kondisi bingung, ia bertemu Rogiansyah yang kemudian membantu membawa motor itu ke bengkel.
Setelah diketahui rusak berat, Berri meminta Rogiansyah menjualnya.
Motor dijual kepada Rogiansyah seharga Rp1,7 Juta.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Jatanras kembali bergerak dan menangkap Rogiansyah di Sahkuda Bayu, Gunung Malela, Senin malam.
Barang bukti Honda Supra X 125 merah dalam kondisi mesin terpisah turut diamankan.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
