Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 12 Desember 2025, 16:54 WIB
Last Updated 2025-12-12T09:54:51Z
HukumPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ganja 1,4 Kg di Gang Prima

Sat Res Narkoba mengamankan tersangka kasus Narkoba pria berinisial RPMLS (38) di Polres Pematangsiantar, Selasa 2 Desember 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 1,4 Kilogram (Kg) di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa 2 Desember 2025 lalu.


Sang pemilik barang haram tersebut berinisial RPMLS (38) warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan RPMLS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang yang memiliki narkotika jenis ganja.


"Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa 2 Desember 2025, tim menangkap tersangka RPMLS saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, dengan gerak-gerik mencurigakan sebagaimana laporan masyarakat,” kata Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).


Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket Narkotika jenis Ganja dari kantong celana sebelah kiri.


Setelah diinterogasi, RPMLS mengaku masih menyimpan Ganja di rumahnya.


"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kulkas bagian dapur berupa 1 plastik biru berisi 2 paket ganja, 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket ganja,” ucap Irwanta.


“Lalu1 plastik merah berisi daun ganja kering, serta 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering. Di meja dapur juga ditemukan 1 unit HandPhone,” sambungnya.


Kepada pihak kepolisian, RPMLS mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dengan total berat bruto ganja 1,4 kilogram yang didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di dalam Universitas Simalungun (USI).


RPMLS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi