![]() |
| Proses perdamaian pihak PT GRUTI, Pemerintah Desa Parbuluan VI, dan para tersangka di Mapolres Dairi. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Kasus hukum yang melibatkan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, berakhir damai.
Ke-20 orang tersangka atas kasus pembakaran dan pengrusakan aset PT GRUTI, pengrusakan rumah Kepala Desa Parbuluan VI, dan kerusuhan di Mapolres Dairi, dibebaskan dari tuntutan hukum melalui proses restorative justice (RJ).
Proses perdamaian dilangsungkan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Jumat, 9 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas, AKP Gibson Limbong bersama Sat Reskrim Polres Dairi, dan dihadiri oleh perwakilan PT GRUTI, Pemerintah Desa Parbuluan VI, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Parbuluan VI, para tersangka, dan juga masyarakat.
Para tersangka akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah hampir 2 bulan mendekam di dalam tahanan, sejak 12 November 2025 lalu.
Informasi dihimpun, sebelumnya 8 orang dari 20 tersangka sudah mendapatkan penangguhan penahanan.
Para pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai.
Salah satu tersangka yang sempat ditahan di Mapolda Sumatera Utara dalam kasus pembakaran dan pengrusakan PT GRUTI, Pangihutan Sijabat menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya selaku Ketua PETABAL (Pejuang Tani Bersama Alam.red) dan atas nama pribadi, dan juga mewakili masyarakat Parbuluan VI, dari lubuk hati yang paling dalam meminta maaf kepada pihak Kepolisian, perusahaan, dan juga Kepala Desa, atas apa yang telah terjadi," ujar Pangihutan.
"Kami juga berharap semoga ke depannya terjalin komunikasi yang baik," imbuhnya.
Pangihutan juga berjanji, pihaknya akan menjalin hubungan yang baik dengan pihak Kepolisian dan juga Pemerintah Desa.
Para tersangka lainnya juga turut menyampaikan permohonan maaf mereka secara bergantian.
Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak menyambut baik perdamaian ini.
"Hari ini adalah hari yang sangat berbahagia. Kalau apa yang disampaikan tadi adalah hasil kesepakatan, ke depannya saya harap kita bisa hidup rukun kembali," ucap Parasian.
Penanggung jawab lapangan PT GRUTI, Kery Sinaga juga merespon hangat proses perdamaian yang terjadi, dan mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah memfasilitasi terjadinya proses perdamaian ini.
"Hari ini merupakan hari yang baik. Kita bisa duduk bersama untuk mengakui kesalahan kita. Kami dari perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi. Harapan kami ke depannya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," ungkap Kery Sinaga.
Salah satu tokoh pemuda Desa Parbuluan VI, Beslan Malau, yang turut menginisiasi proses perdamaian ini mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya hanya mengingatkan. Agar jangan sia-sia perdamaian hari ini. Saya harap ke depannya apa yang telah terjadi tidak terulang lagi," ucap Beslan.
Kasat Binmas Polres Dairi, AKP Gibson Limbong kembali mengingatkan agar semua pihak menjaga komitmen perdamaian.
"Apa yang sudah kita sepakati harus kita komit. Bapak ibu sekalian sudah meminta maaf. Dan permintaan maaf itu juga sudah diterima. Jadi kita harus menjaga agar ke depannya kita hidup rukun dan damai. Harmonis kembali seperti dulu," ucap Kasat Binmas Polres Dairi, AKP Gibson Limbong.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, IPDA Irwanta Bangun menjelaskan bahwa setelah proses administrasi selesai, para tersangka dapat pulang kembali ke rumah.
"Setelah acara ini, kami akan melengkapi administrasinya semua. Dan nanti selepas makan siang, kita akan memperbolehkan para tersangka untuk pulang ke rumahnya masing-masing," tutup Irwanta Bangun.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
