![]() |
| Suasana saat Timsus Dayok Amankan Pengendara 19 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong, Sabtu 8 Februari 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor dengan knalpot brong. Sabtu 8 Februari 2026 malam hingga dini hari.
Aksi ini juga menangkap 2 orang pengendara yang terlibat balap liar, sebagai bagian dari upaya menekan kenakalan remaja yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasihumas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Nomor Sprin/97/I/PAM.3.3./2026 yang bertujuan membersihkan kota dari "penyakit masyarakat" seperti premanisme, geng motor, balap liar, dan knalpot brong.
"Kami melakukan patroli intensif hingga subuh. Awalnya memberikan himbauan kepada pengendara yang berkendara semena-mena, kemudian menerima informasi tentang balap liar dan langsung menggerakkan tim," ujar IPTU Agustina.
Setelah diamankan, para pelaku diminta membongkar knalpot brong mereka secara langsung dan mendapatkan pembinaan agar taat pada peraturan lalu lintas.
Setelah itu, mereka dan kendaraannya dipulangkan dengan harapan memberikan efek jera.
Jika tidak ditangani secara serius, kenakalan remaja berpotensi berkembang menjadi masalah lebih besar seperti gangguan psikologis, kegagalan akademik, hingga kriminalitas berat.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
