![]() |
| Pria inisiasl MH (53) tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 22 Januari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang membawa 6 paket sabu, pada Kamis dini hari 22 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Sabang Merauke Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Tersangka berinisial MH (53), warga Kampung Keling Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, tertangkap saat berdiri di pinggir jalan.
Saat akan ditangkap, pria tersebut mencoba membuang barang bukti dari kedua tangannya ke aspal jalan.
Petugas menemukan total 6 paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram – 1 paket yang dijatuhkan dari tangan kanan, dan 5 paket lainnya yang disimpan dalam plastik nabati kuning dari tangan kiri.
Selain itu, juga ditemukan 3 plastik klip kosong, handphone Oppo warna ungu dari tas sandang coklat, serta dompet kulit coklat berisi uang tunai sebanyak Rp5.000.000 dari kantong belakangnya.
Dalam pemeriksaan, MH mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama awal S yang berdomisili di Kabupaten Sergai.
Namun upaya untuk menghubungi sumber tersebut belum berhasil.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses berdasarkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
