![]() |
| Pria inisial RS (44) tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 21 Januari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan sabu di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu malam 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.40 WIB.
Tersangka yang berinisial RS (44) dan bertempat tinggal di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, sedang berdiri diri di pinggir jalan ketika ditangkap tim operasional yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan.
Dari kantong depan sebelah kirinya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang menyembunyikan 1 paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram, serta sebuah handphone Realme warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama awal R.
Namun upaya untuk mencari sang sumber hingga saat ini belum berhasil, karena pihak tersebut tidak ditemukan dan nomor HP-nya juga tidak aktif.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses berdasarkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
