Siantar

Siantar
Kamis, 26 Februari 2026, 08:06 WIB
Last Updated 2026-02-26T08:09:07Z
Anak-anakPerempuanSianțar

Sepakat, Polisi dan Pemko Melindungi Perempuan Korban Kekerasan dan AMPK di Pematangsiantar

Foto bersama saat penandatanganan nota kesepahaman tentang layanan perlindungan perempuan korban kekerasan dan AMPK di Polres Pematangsiantar, Selasa 24 Februari 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Polres Pematangsiantar menandatangani Nota Kesepahaman.


Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman. Selasa 24 Februari 2026.


Nota Kesepahaman ditandatangani Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak dan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing.


Menurut Agustina, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.


"Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus," terang Agustina.


Agustina berharap, sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi