Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 23 Februari 2026, 18:32 WIB
Last Updated 2026-02-23T11:32:57Z
KejaksaanKorupsiMedanSamosir

Uang 13 Miliar Hasil Korupsi Proyek KSPN Danau Toba di Samosir Dikembalikan ke Negara

Uang hasil korupsi dikembalikan ke Negara. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) terkait dugaan korupsi pada proyek konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun 2022. Senin 23 Februari 2026.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa nominal pengembalian didasarkan perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). 


Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp161.589.999.000 ini sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Enda Simakasura Ketaren, ST yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen BPPW Sumut dan Edwyn Tresnanugraha, ST sebagai General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan.


Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 KUHP.

 

"Sedangkan Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai kontrak sehingga menyebabkan kerugian, telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003," ujarnya di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

 

Uang pengembalian telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri. 


Dengan ini, seluruh kerugian negara akibat kasus tersebut telah dipulihkan secara penuh.

 

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, namun juga mengedepankan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 


Pengembalian kerugian menjadi bukti nyata upaya untuk menjaga supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son